==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== pedoman pengkreditan ==== Jawaban ==== untuk penjelasan pasal 7 PMK 79/PMK.03/2010, terkait ketentuan yang di atur secara spesifik di pasal tersebut adalah ketika PKP BERALIH usaha di luar Kegiatan Usaha Tertentu tersebut (kendaraan bekas) dan apabila omzetnya sudah melebihi 1,8 M maka PKP wajib menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran. Sementara untuk pertanyaan WP, dia TETAP melakukan penjualan mobil bekas dan omzetnya telah melebihi 1,8 M, nah terkait pertanyaan WP, tidak di state ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RS