==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Kalau perusahaan pelayaran internasional yang terkena pph pasal 15 final, atas jasa freight forwarding pada invoice yang diterbitkan mereka apakah tetap dipotong pph pasal 23? ==== Jawaban ==== dikonfirmasi lg aja tanya apakah jasa nya termasuk dalam defenisi peredaran bruto utk pelayaran internasional atw masuk dalam defenisi freight forwarding sesuai PMK 141/2015 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === HHS