==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== penyedia jasa menagihkan jasa kepelabuhan tetapi ada invoice dari pihak ketiga yg ditagihkan langsung ke wp bukan ke penyedia jasa. tetapi pembayarannya ditalangi dulu oleh penyedia jasa ==== Jawaban ==== lihat pada pengertian jumlah bruto pada pmk 141 2015 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DI