==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== wp asing memiliki NPWP masih karyawan di PT. A. kemudian dari maret sudah meninggalkan indonesia lebih dari 183 hari. apakah bsia mengajukan NE sedangkan dia masih status karyawan PT. A? ==== Jawaban ==== (Pasal 24 ayat (2) PER-04/PJ/2020) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DI