==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== kalau BUT sudah dibubarkan & ternyata masih memiliki tunggakan pajak.. apakah yang menjadi penanggung pajak bisa merupakan kantor pusatnya yg ada di Luar Negeri? ==== Jawaban ==== pada saat BUT menghentikan usahanya di indonesia kan masuk kriteria penghapusan npwp, klo emng ada hutang pajak, sesuai UU PPSP 19/2000 Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === HHS