==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Wp A (PP 23 th 2018) dipotong PPH 23 bulan agustus, dan baru mencetak Sket pp 23 bulan sept ini. Berarti pemotongan pph 23 nya bisa ajukan pmk 187 atau pbk oleh wp yang dipotong kan ==== Jawaban ==== Silahkan laporkan realisasi pemanfaatan insentif pph final dtp, lalu untuk yang sudah dipotong atau dibayar bisa diajukan pmk 187 oleh yang dipotong atau pbk oleh penyetor ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS