==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== wp op dapat komisi, kan dipotong 21 , nah dia menyerahkan suket dan gamau dipotong karena udah bayar sendiri ? ==== Jawaban ==== terkait komisi yang didapt wp op ini apakah memenuhi ketentaun jasa yang tidak berhubungan dengan pekerjaan bebas sesuai di pmk 99 psal 2 ayat 3, kalau iya apabila wp bisa menyerahkan suket maka dilakukan pemotongan 0,5%. namun apabila wp memanfaatkan insnetif pmk 86 maka tidak dipotong namun tetap dibuatkan billing. tidak dapat setor sendiri karena transaksinya dengan lawan transaksi pemotong ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AL