==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== WP dapat dokumen PIB tetapi ada QQ (WP Impor bukan atas dasar inden) apakah bisa dikreditkan pajak masukannya? ==== Jawaban ==== kembalikan ke pengertian PIB sebagai dok. yang dipersamakan dengan fp yang ada di Per-13/PJ/2019 pasal 2 ya. perhatikan juga uu ppn psal 9 ayat 8. kalau sudah sesuai maka bisa dikreditkan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS