==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== PT terima dividen dengan kepemilikan 15% dan dipotong PPh Pasal 23. karena kita termasuk umkm dan mendapat insentif,apakah cukup lapor e-repoting saja dan tidak usah bayar? ==== Jawaban ==== ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SR