==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== PT Indonesia bertransaksi jasa dengan China, jasa sepenuhnya dilakukan di China. Kalau sudah lebih dari 6 bulan (time test sesuai P3B) apakah China harus daftar BUT di Ind ? ==== Jawaban ==== tidak ada kegiatan yg dilakukan di ind ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === LDA