==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== jika perusahaan penerbangan LN ini bukan BUT dikenakan pph apa dan brp tarifnya? ==== Jawaban ==== jawab : yang dikenakan psl 15 apabila Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan yang bertempat kedudukan di luar negeri yang melakukan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. (SE-32/96) klo ga sesuai itu, maka berlaku kembali ketentuan pasal 26 UU PPh ya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === HHS