==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== terkait pembuatan bukti potongnya, yg adanya pemungutan wajib disetor pake SSP/SSPCP/BPN.. Mohon bantuannya mas mba... Apa memang cuma ssp aja dikasih ke rekanan? ==== Jawaban ==== coba dibaca pmk 231 tahun 2019 di pasal 12, untuk teknis pemungutan ada di lampiran V, disebutkan pemungutan dengan menggunakan ssp yang telah diisi atas nama rekanan serta ditandatangani oleh pemungut pajak dan/ atau Bukti Penerimaan Negara yang telah diisi atas nama rekanan. so tetap dapat dikreditkan di spt tahunan kok.. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL