==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Bappenas menyerahkan jasa ke perusahaan(badan), apakah pemotongannya seperti pph pasal 23 biasa ==== Jawaban ==== pastikan apakah Bappenas masuk kategori spdn atau tidak sesuai dengan UU PPh Psl 2 ayat 3b. Jika masuk ke dalam yang dikecualikan maka tidak ada pemotongan pph 23. jika tidak, maka ikuti ketentuan umum pemotongan pph pasal 23. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS