==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== perusahaan telah memperoleh insentif pengurangan angsuran pph 25 sebesar 30%, apakah bolehkan untuk mengajukan permohonan pengurangan angsuran ==== Jawaban ==== sepanjang memenuhi persyaratan di kep 537 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RS