==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== termination fee ke pihak pemberi jasa karena memutuskan kontrak. Jika WP mengikuti aturan S-479/PJ.53/2005 tsb artinya pembayarannya dipungut PPN ya? atas pembayaran itu dipotong PPh 23 juga ==== Jawaban ==== saat terutang PPh 23 nya dh muncul blon ya? dan jasa yg diserahkan emng terutang pph 23 sesuai UU? untuk yang PPN ada disebutin sesuai dengan S tsb ga di kontraknya mereka? ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === HHS