==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== cabang kelebihan bayar PPN dan sudah pemusatans. apa bisa di pbk? ==== Jawaban ==== pbk bisa2 saja asal memenuhi pmk 242/2014. perhatikan apakah kondisinya cabang sebelumnya sudah lapor sptnya atau belum ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NA