==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== apakah bisa kita buat sendiri retur pajak yang seharusnya dibuat oleh customer ==== Jawaban ==== tidak bisa dong.. sesuai dengan aturan, Dalam hal terjadi Pengembalian BKP, Pembeli (baik PKP maupun non-PKP) harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada PKP Penjual. (Pasal 4 ayat (1) PMK-65/PMK.03/2010) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL