==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP menerima SKB pemotongan PPh 23 PP 01/PJ/2011. Apakah masih wajib mengajukan permohonan legalisir atas SKB tersebut ke KPP? Walaupun sudah ebukpot? ==== Jawaban ==== apakah yg dimaksud adalah per-1/pj/2011, apabila iya, maka mekanisme legalisasi tidak di cabut aturannya terkait dengan adanya aturan ebupot. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RS