==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Wp badan memakai jasa Kantor akuntan publik, atas jasa tsb di spt pph 23 apakah masuk ke no 6 (jenis jasa lain) atau nomor 7? beda jasa konsultan terkait KAP dan kantor konsultan pajak? ==== Jawaban ==== PMK 141/2015, cek apakah masuk ke jenis jasa lain. pemotongan PPh pasal 23 kembali melihat jenis jasa yang disediakan apakah termasuk di pmk 141, dan merupakan transaksi badan dengan badan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL