==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== denda/pinalty keterlambatan pembayaran atas jual beli apakah termasuk Objek PPN? ==== Jawaban ==== pinalti nya mengubah nilai kontrak atau justru buat kontrak sendiri. Tagihannya dipisah atau enggak? Kalau mengubah nilai kontrak bisa saja mengubah dpp, yg artinya fp sebelum perubahan dibuatkan fp pengganti ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS