==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== kalau kita memberikan pinjaman di website semacam P2P(peer to peer lending) apakah ada ketentuan untuk membayar dan melaporkan hasil bunga tsb? ==== Jawaban ==== penegasan KPP.. pada dasarnya bunga yg diterima masuk pengertian penghasilan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SR