==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== apakah pegawai tidak tetap masuk ke pengertian pegawai yang bisa memanfaatkan insentif pph pasal 21 sesuai pmk 44? ==== Jawaban ==== untuk pph 21 DTP kan salah satunya harus memenuhi "pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)." kembali ke klausul itu aja dev, memenuhi atau gak ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL