==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== legalisasi skb pph 23 ==== Jawaban ==== SE 11/2011 nya "Wajib Pajak mengajukan permohonan legalisasi SKB secara tertulis kepada Kepala KPP yang menerbitkan SKB dengan mencantumkan nama dan NPWP pemotong dan/atau pemungut pajak.", jd sesuai dgn ketentuan di per 1/2011 nya. sepanjang pengurus bisa ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NGD