==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== kalau ada perusahaan transaksi dengan perusahaan jasa konstruksi trasnaksi tp terlanjur potong 23 harusnya 4(2), dan ada kekurangan bayar gmn ? ==== Jawaban ==== dibetulkan atas pemotongannya. kalau kurang dibayarkan lagi ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AL