==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== kalau untuk penggunaan kurs KMK digunakan pada saat membuat Faktur Pajak hal ini berarti akan berbeda dengan kurs yang diterapkan pada Invoice ya menggunakan kurs Tengah BI? ==== Jawaban ==== yang diatur adalah pembuatan fp , harus terlebih dahulu dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan e-Faktur. sedangkan invoice tak diatur.. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL