==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== daftar nominatif untuk biaya promosi gabisa di ttd direitur gmn ? ==== Jawaban ==== Daftar nominatif paling sedikit harus memuat data penerima berupa: (Pasal 6 ayat (2) PMK-02/PMK.03/2010) nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AL