==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== badan luar negeri ingin menarik dana diam yg ada di indonesia (repatriasi laba) transaksi tsb dikenakan mekanisme PPh 26 atau bagaimana? ==== Jawaban ==== jika ada tambahan ekonomi atau penghasilan dari kegiatan repatriasi di Indonesia tersebut maka bisa menjadi objek pajak. dan jika yang menerima adalah wpln selain but maka menjadi objek pph pasal 26 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS