==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== orang LN di indo kerja di badan penanaman modal negaranya yg di indo. Digaji dari LN. Dia spln dikenakan pph 26 ga? ==== Jawaban ==== jika si ekspatriat memang bisa membuktikan bahwa dia adalah pegawai badan yang berpusat di LN dan penghasilan langsung dibayarkan dr sana ke rekening ekspatriat, maka tidak ada potput 21/26. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS