==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== saat pembuatan bukti potong pph pasal 23 apakah bisa dibuat 3 bulan setelahnya ? sama seperti pengkreditan ppn 3 bln ? ==== Jawaban ==== pertauran terkait 3 bulan itu untuk pengkreditan ppn tidak ada hubungan dengan pemotongan pph 23 saat pemotongan adalah akhir bulan saat terutang. tidak bisa dipotong setelah 3 bulan lebih ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AL