==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Perlakuan PPh untuk sinking fund yang di kelola oleh pengelola gedung, apakah dikenai PPh final persewaan tanah dan/atau bangunan? ==== Jawaban ==== kita liat pembukuannya gimana, apakah masuk hutang piutang atau tidak? Kalo iya maka harusnya tidak masuk DPP PPh Final sewa bangunannya. Tapi kalau dicatat dengan biaya sewa maka masuk DPP termasuk service charge. Untuk dasar aturannya kita pake PP 34 Tahun 2017 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MDR