==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== kalau ada pkp yang bertransaksi sm bumn cabang (bumn cabangnya ini pemusatan ppn dan transaksi diatas 10jt), trs bumn cabangnya ini minta dibuatkan faktur pajak dengan kode 010 apakah bisa? ==== Jawaban ==== SE-45/2012, bahwa Terhadap cabang-cabang BUMN yang telah melakukan pemusatan tempat PPN terutang, baik berdasarkan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang PPN maupun berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang KUP, pemungutan, penyetoran, danpelaporan PPN dalam rangka memenuhi kewajiban sebagai Pemungut PPN dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk sebagai tempat pemusatan PPN terutang. tetap 03 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL