==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== kalau ada perubahan ttd efaktur ? ==== Jawaban ==== Dalam hal terjadi perubahan pejabat/pegawai yang berhak menanda tangani Faktur Pajak maka PKP wajib menyampaikan; pemberitahuan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat/pegawai pengganti mulai menandatangani Faktur Pajak, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VB ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AL