==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== jika masa di efaktur tidak sama dengan masa SSP lawan transaksi (bendahara) yang mereka isi, apa ada konsekuensi? Atau perlu melakukan pbk? ==== Jawaban ==== apabila seperti itu bisa jadi ada 2 transaksi yang berbeda yaitu pada masa faktur dan masa ssp pemungutan ppn nya dan pada saat masa faktur dianggap blon ada pembayaran/pemungutan sama sekali, kondisinya masi salah bayar atau bagaimana? ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === HHS