==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== Wanita kawin memilih terpisah, ketika coba daftar online tidak bisa krn NIK dan KK sudah terdaftar, solusinya bgmn ya mas/mba? ==== Jawaban ==== Pastikan pilih kategori MT atau PH pada kategori Wajib Pajak di ereg. Jangan pilih untuk orang pribadi. selain itu pastikan wanita kawin ini sebelumnya belum pernah memiliki npwp. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS