==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== kalau membayarkan komisi ke luar negeri, pajak apa yang terhutang? Berapa persentase tarif pajaknya? Apakah terhutang PPN ? ==== Jawaban ==== yang dimaksud komisi apakah terkait jasa, kalo iya berarti kena PPh pasal 26 (20%) atau tax treaty, terutang PPN atau tidak tergantung apakah masuk ke dalam kriteria pemanfaatan JKPLN atau tidak ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RS