==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Jika tidak mengikuti program insentif PMK-44, saya kan membayar pajak secara normal, apakah harus ada pemberitahuan terlebih dahulu? atau apakah ada kewajiban yang harus saya lakukan? ==== Jawaban ==== jika ingin memanfaatkan insentif, silakan ajukan sesuai prosedur (sampaikan pemberitahuan / ajukan Sket). jika tidak, berjalanlah seperti biasa. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SS