==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP pp 23 di tengah tahun omzet melebihi 4,8 M. blm dilakukan pemotongan karena ga bilnag kalau melebihi omzet? ==== Jawaban ==== untuk wp yg di tengah tahun melebihi 4,8M dilanjtkan menggunakan pp 23 sampai akhir tahun sehingga pemotongan ttp dilakukan. kalau saat pemotongan wp bisa memberikan sket pp 23 sipotong 0,5% kalau tidak bisa memberikan sket dipotong sesuai ketentuan biasa pph 23 kalau atas jasa ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AL