==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Jika Alat Berat saya bekerja di 2 Pabrik tersebut, utk penyusutannya apa bisa saya kapitalisasi sebagian untuk porsi pabrik yg belum beroperasi? ==== Jawaban ==== tidak diatur secara khusus dalam UU PPh No 36 tahun 2008 mengenai penyusutan harta berwujud yang dikapitalisasi, kembalikan ke ketentuan penyusutan di pasal 11 UU PPh. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS