==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Untuk pembelian obat2an covid-19 terkait fasilitas PPN PMK 28, memang ada surat keterangannya terlebih dahulu y? dan WP tanya apa pengajuannya bisa melalui djponline? ==== Jawaban ==== untuk penyerahan BKP (objek PMK) oleh PKP kepada pihak tertentu dikenakan PPN DTP dan tidak perlu pengajuan SKB di djponlinenya. Bisa baca di SE-24/2020 jugaa yaa terkait mekanisme pembuatan faktur 070 dan pembuatan ssp/cetakan kode billingnya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === KLG