==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== penyerahan jasa kepada perusahaan di kawasan berikat yg berada didalam kawasan ekonomi khusus apakah terutang PPN? Tapi apa bisa kawasan berikat berada di dalam KEK? ==== Jawaban ==== Kalo bisa atau tidaknya diluar wewenang DJP, Ditambahkan dijawaban, selama masuk kedalam KEK, silakan mengikuti ketentuan Pasal 14 PP 12 2020 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === LK