==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== pendaftaran npwp penanaman modal asing di kpp sesuai usaha atau pma? ==== Jawaban ==== Terhadap Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) namun belum ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak mendaftarkan diri pada KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan yang sebenarnya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL