==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== DPP pph 26 dan PPN untuk pemanfaatan BKPTP dari luar daerah pabean ==== Jawaban ==== Kalau transaksinya memang jadi objek PPh 26 berarti untuk DPP-nya kan pakai jumlah bruto. Untuk PPN DPP-nya adalah jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan BKP tidak berwujud. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP