==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== form DGT part II, bagian periode dgt apakah bisa direvisi (seperti dicoret dan diberi paraf)? ==== Jawaban ==== Ketentuan di PER-25/PJ/2018 tidak mengatur terkait mekanisme revisi dgn mencoret dan memaraf. Pd prinsipnya form DGT harus diisi dgn benar, lengkap, dan jelas. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EIR