==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== apakah tenaga ahli tidak dipotong PPh 21? karena di SKTnya tidak dicentang kewajiban PPh 21 ==== Jawaban ==== Dari sisi pemberi kerja sepanjang dia pemotong sesuai PER 16 maka wajib melakukan pemotongan. Mungkin SKT yg dimaksud adalah dari sisi tenaga ahlinya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SR