==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Ingin bertanya terkait peraturan PER-16 tahun 2011 ttg penanaman kembali penghasilan kena pajak BUT sesudah dikurangi pajak. ==== Jawaban ==== Misal BUT A sudah inject modal ke PT B pada januari 2020 melalui dana yg berasal dr HO BUT A di China. Namun BUT A baru akan melaporkan PPh Badan 2019 dan pemberitahuan penanaman modal kembali di bulan Juni. Apakah injection dana di Januari dr HO dapat diperlakukan bahwa BUT A sudah melakukan penanaman kembali penghasilannya di indonesia? Ya, ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === LK