==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Mau tanya apakah jika sudah masukin PKP resiko rendah dan sudah terima pembayaran pendahuluan, jika ada pembetulan SPT Masa apakah pembetulan tersebut juga bisa mendapatkan pengembalian? ==== Jawaban ==== tidak dilarang, silahkan ajukan pengembalian pendahuluan kalo emang memenuhi ketentuan sebagai PKP berisiko rendah. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL