==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== apabila telat lapor realisasi pajak DTP apakah ada denda atau imbas ke proses perpajakan pph 21? ==== Jawaban ==== untuk denda atau sanksi telat lapornya belum diatur kakk. Tapi disebutin dalam aturannya di se 29-2020 angka 7 dalam hal Pemberi Kerja dan/atau Wajib Pajak belum menyampaikan laporan realisasi sesuai tanggal sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d, sistem informasi DJP akan memberikan notifikasi kepada Account Representative Pemberi Kerja/Wajib Pajak bersangkutan untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === KLG