==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== PER-07/2020 untuk semua jenis usaha atau khusus perdagangan online? Kalo pusatnya terdaftar di KPP BKM, potput pph 23 dan 4 ayat 2 (pasal 6) yg terjadi di cabang jd dilakukan di pusat ==== Jawaban ==== 1. Semua jenis usaha 2. lihat kontraknya siapa yang tandatangani (pasal 6 ayat 7), terus lihat jenis pemotongannya juga (pasal 6 ayat 8) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MH