==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Terkait PP final DTP PMK 44. Apakah perlu mendapat 2 surat keterangan terpisah masing2 untuk NPWP Pusat dan Cabang?pelaporan realisasi gimana? ==== Jawaban ==== yang mengajukan cukup pusat aja bang, dah sekalian dapat digunakan untuk seluruh cabangnya. demikian laporan realisasi oleh pusat. id billing kan dibuat oleh pemotong/pemungut pajak nih, berarti kalo pemotong bertransaksi dengan cabang, maka id billing mencantumkan npwp cabang, tapi tetap laporan realisasi oleh pusat. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL