==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Kalau pembetulan SPT PPh Pasal 21 ada LB masa Desember 2019 apa bisa dikompensasikan atau Pbk ke Masa Desember 2018 ==== Jawaban ==== Kalau ada LB karena pembetulan di SPT 21 idealnya di kompensasikan, tapi harus kompensasi ke masa selanjutnya tidak bisa mundur ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII